• Kategori

  • Archives

  • Ads Link

    « Ufid umur 9 bulan | Home | sang pilusuf (7) »

    Hukum alquran digital

    By kodhim | August 28, 2008

    Sekian lama hanya membahas antar grup-grup diskusi saja ttg hukum alquran digital dibawa ke kamar mandi. Ternyata detik juga membahas nya. berikut kutipannya,

    “Jakarta - Dalam ajaran agama Islam, kitab suci Al-Qur’an tidak diperkenankan untuk dibawa ke kamar mandi. Bagaimana dengan Al-Qur’an digital? Bolehkah dibawa? Bagaimana hukumnya?

    Seperti yang telah disepakati para ulama Islam, Al-Qur’an tidak boleh dibawa ke kamar mandi atau toilet. Namun, bukan berarti hukum tersebut bisa diberlakukan kepada Al-Qur’an digital.

    Demikian dikatakan pakar ekonomi Islam Syafii Antonio kepada detikINET, di sela-sela peluncuran Axis Salam, Kamis (28/8/2008).

    Syafii menilai Al-Qur’an digital sah-sah saja dibawa ke kamar mandi. Pasalnya Al-Qur’an digital menggunakan memori dan hard disk sebagai tempat penyimpanan. Syafii menganalogikan hard disk tersebut sebagai otak manusia.

    “Lalu bagaimana dengan hafidz (orang yang hafal Al-Qur’an-red)? Mereka kan hafal semua isi Al-Qur-an, apa gak boleh ke kamar mandi?” ucapnya.

    Syafii menegaskan bahwa larangan untuk tidak membawa Al-Qur’an ke kamar mandi saat ini baru berlaku untuk Al-Qur’an yang dalam bentuk cetakan saja, belum berlaku untuk yang versi digital.

    Seperti diketahui, para operator telekomunikasi mulai marak menawarkan konten berbau Islami melalui ponsel, termasuk di dalamnya Al-Qur’an digital, ringtone Islami dan sebagainya.

    Topics: technopedia, Contemplation |

    One Response to “Hukum alquran digital”

    1. dadang.supriyatna Says:
      December 14th, 2008 at 6:14 am

      Ass, sebagai sesama muslim mau unjuk pendapat nih, berdasarkan penjelasan beberapa ustad yang pernah saya ikuti di beberapa pengajian namun saya belum menemukan surat apa dan ayat berapa, kalau hanya mendengarkan walaupun itu di kamar mandi tdk di larang, terkecuali apabila kita mengucapkan kalimah yang ada dalam al quran ( maaf kalau kita sedang buang air besar ) di larang haram hukumnya. Kalau hanya mendengarkan seharusnya malah termasuk baik, karna di setiap kesempatan kalimah- kalimah Allah selalu kita dengarkan.

    Comments